Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha dari Kepala Bappebti.
Your Correction