Correct Article 13
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Dalam hal terjadi keadaan yang mengancam kegiatan Bursa Berjangka, atau Lembaga Kliring Berjangka, kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka dapat dihentikan sementara waktu baik untuk Kontrak Berjangka tertentu, posisi tertentu dari Kontrak Berjangka, maupun seluruh Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
(2) Keadaan yang mengancam kegiatan Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. terjadi kerusakan sarana dan prasarana fisik yang menghambat kegiatan operasional Bursa Berjangka;
b. terjadi krisis ekonomi atau keuangan di INDONESIA atau di negara lain yang menyebabkan terganggunya transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka;
c. bencana alam, pemogokan, kerusuhan, kebakaran, dan perang;
atau
d. terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka dalam kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka yang mengakibatkan mekanisme pasar tidak berjalan secara baik.
(3) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh posisi terbuka dari Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Your Correction
