Correct Article 30
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Lembaga Kliring Berjangka mengajukan permohonan kepada Kepala Bappebti disertai dengan dokumen berupa:
a. salinan akta pendirian perseroan terbatas yang telah disahkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. daftar pemegang saham;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas;
d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun;
e. neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
f. daftar nama calon komisaris dan direksi;
g. rancangan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
h. perjanjian kerjasama antara Lembaga Kliring Berjangka dengan Bursa Berjangka; dan
i. pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Lembaga Kliring Berjangka.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Your Correction
