Correct Article 17
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Selama penghentian sementara kegiatan transaksi Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), kepada Bursa Berjangka diberi kesempatan untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan yang diperlukan.
(2) Apabila Bursa Berjangka tidak dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bappebti memerintahkan kepada Bursa Berjangka untuk melaksanakan tindakan tertentu yang ditetapkan.
Your Correction
