Correct Article 24
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak terpenuhi, Kepala Bappebti dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan melalui Kejaksaan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi:
a. pembubaran badan hukum Bursa Berjangka;
b. penunjukan Tim Likuidasi yang diusulkan oleh Kepala Bappebti; dan
c. perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
