Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak terpenuhi, Kepala Bappebti dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan melalui Kejaksaan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi: a. pembubaran badan hukum Bursa Berjangka; b. penunjukan Tim Likuidasi yang diusulkan oleh Kepala Bappebti; dan c. perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction