Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) Jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha bursa berjangka dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Bappebti.
Your Correction