Correct Article 10
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka, Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya serta perubahannya wajib mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Dalam hal peraturan dan tata tertib, Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnyaditolak, Kepala Bappebti memberikan alasan atas penolakan tersebut.
Your Correction
