Correct Article 9
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Jumlah anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka masing- masing paling banyak 7 (tujuh) orang.
(2) Anggota komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang mewakili masyarakat.
(3) Anggota direksi Bursa Berjangka dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai komisaris, direksi, atau pegawai pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka lainnya.
(4) Calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka wajib diajukan kepada Kepala Bappebti untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Kepala Bappebti wajib memberikan persetujuan terhadap calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila telah memenuhi persyaratan:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tidak pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
d. tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun;
e. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
f. memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka.
(6) Anggota komisaris dan direksi diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Dalam hal akan dilakukan perubahan komisaris dan direksi, calon anggota komisaris dan direksi BursaBerjangka wajib diajukan kepada Kepala Bappebti untuk mendapatkan persetujuan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencalonan anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Your Correction
