Correct Article 16
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
Apabila permasalahan yang menyebabkan penghentian sementara telah dapat diselesaikan, pelaksanaan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka harus dibuka kembali dan diumumkan paling sedikit di 2 (dua) media cetak yang berskala nasional.
Your Correction
