Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila permasalahan yang menyebabkan penghentian sementara telah dapat diselesaikan, pelaksanaan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka harus dibuka kembali dan diumumkan paling sedikit di 2 (dua) media cetak yang berskala nasional.
Your Correction