Correct Article 21
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
Ketentuan mengenai penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 20 berlaku mutatis mutandis terhadap kegiatan transaksi Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Your Correction
