Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 20 berlaku mutatis mutandis terhadap kegiatan transaksi Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Your Correction