Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika berasal dari:
a. penggunaan spektrum frekuensi radio;
b. penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/ atau perangkat telekomunikasi;
c, pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
d. kalibrasi alat ukur;
e. penyelenggaraanpos;
f, penyelenggaraan telekomunikasi;
g. penyelenggaraan penyiaran;
h. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik;
pelatihan fungsional;
pendidikan tinggi;
penggunaan safana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan denda administratif di bidang komunikasi dan informatil<a.
(2) Jenis . . .
1. j.
k
1. STJTJ-:IT.TilIIT{'IIT+TA
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k memiliki jenis dan tarif tercantum dalam Lampiral I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pqjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan penghitungan menggunakan formula atau hasil seleksi.
(a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf I ditetapkan berdasarkan formula.
(5) Komponen pembentuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak PERATURAN PEMERINTAH ini.
dari