Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah poin pelanggaran dari jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: jumlah poin = indeks konten x indeks user generated @ntcnt x indeks skala usaha x indeks teguran x indeks kepatuhan x indeks viralitas x maksimum poin (2) Indeks konten sebagairnana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat urgensi konten. (3) Indeks user generated @ntent sebagaimana dimaksud pada ayat (11 merupakan indeks jumlah pengguna layanan yang dihitung berdasarkan rata-rata pelanggan aliitif harian yang dilaporkan pen;relenggara sistem elektronik lingkup privat user generated. antent pada awal tahun. (4) Indeks skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indeks skala usaha penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated, @ntent dengan mempertimbangkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit yang disampaikan oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generatd. @nteflt. (5) Indeks teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1f merupakan indeks berdasarkan jumlah surat teguran yang diberikan kepada penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated. @ntent berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Indeks kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indeks berdasarkan riwayat kepatuhan (sucoess rate) dari penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated eantent dalam penanganan konten pada tahun sebelumnya. (7) Indeks viralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indeks berdasarkan jumlah akses atau jumlah unduh dari konten pada saat diajukan pemutusan aksesnya. (8) Besaran . .. i K IND (8) Besaran indeks konten, indeks user generated ontent, indeks skala usaha, indeks teguran, indeks kepatuhan, indeks viralitas, dan maksimum poin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum di daiam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction