Correct Article 15
PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Biaya hak penyelengga.raan telekomunikasi dan kontribusi kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan pendapatan kotor penyelenggar€ran telekomunikasi dengan persentase sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
t2t kotor penyelenggaraan telekomunikasi dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangi unsur sebagai berikut:
a. piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan/ atau
b. pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.
(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat l2l diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika,
Your Correction
