Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika berasal dari: a. penggunaan spektrum frekuensi radio; b. penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/ atau perangkat telekomunikasi; c, pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; d. kalibrasi alat ukur; e. penyelenggaraanpos; f, penyelenggaraan telekomunikasi; g. penyelenggaraan penyiaran; h. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; pelatihan fungsional; pendidikan tinggi; penggunaan safana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan denda administratif di bidang komunikasi dan informatil<a. (2) Jenis . . . 1. j. k 1. STJTJ-:IT.TilIIT{'IIT+TA (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k memiliki jenis dan tarif tercantum dalam Lampiral I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pqjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan penghitungan menggunakan formula atau hasil seleksi. (a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf I ditetapkan berdasarkan formula. (5) Komponen pembentuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak PERATURAN PEMERINTAH ini. dari
Your Correction