Correct Article 1
PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika berasal dari:
a. penggunaan spektrum frekuensi radio;
b. penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/ atau perangkat telekomunikasi;
c, pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
d. kalibrasi alat ukur;
e. penyelenggaraanpos;
f, penyelenggaraan telekomunikasi;
g. penyelenggaraan penyiaran;
h. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik;
pelatihan fungsional;
pendidikan tinggi;
penggunaan safana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan denda administratif di bidang komunikasi dan informatil<a.
(2) Jenis . . .
1. j.
k
1. STJTJ-:IT.TilIIT{'IIT+TA
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k memiliki jenis dan tarif tercantum dalam Lampiral I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pqjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan penghitungan menggunakan formula atau hasil seleksi.
(a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf I ditetapkan berdasarkan formula.
(5) Komponen pembentuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak PERATURAN PEMERINTAH ini.
dari
Your Correction
