Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah poin pelanggaran dari jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, dan huruf f dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: jumlah poin pelanggaran = indeks jenis pelanggaran x maksimum poin x persentase bobot (2) Malsimum poin dan persentase bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Indeks jenis pelanggaran kewajiban penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. (4) Indeks jenis pelanggaran isi siaran berdasarkan pengawasan Komisi Penyiaran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f diatur dengan Peraturan Komisi Penyiaran INDONESIA. Paep.122. . . Paaat22 Jumlah poin pelanggaran dari jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction