Correct Article 18
PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturafl perundang-undangan.
Your Correction
