Correct Article 20
PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Pengenaaa denda administratif di bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dihitung berdasarkan jumlah poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif.
(2) Tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan undangan,
Your Correction
