Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Denda administratif di bidang komunikasi dan informatika sslagaim4ns dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf I berupa pelanggaran atas: a. kewajiban penggunaan spektrum frekuensi kewajiban sertifikat alat telekomunikasi radio; b. dan/atau perangkat telekomunikasi; c. pemenuhan persyaratan dan/ atau kewajiban oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha pos; d. pemenuhan persyaratan dan/ atau kewqiiban oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi atau telekomunikasi; Jasa e. pemenuhan persyaratan dan/ atau kewajiban oleh lembagq peflyiaran atau penyelenggara penylaran; f. pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban yang terkait dengan peLanggaran isi siaran berdasarkan Komisi Penyiaran INDONESIA; dan s. FRESIDEif -t2- g. pemenuhan kewajiban penyelenggara sistem elektronik Iingkup privat user generated antent untuk melakukan pemutusan akses, yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction