Correct Article 19
PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
Denda administratif di bidang komunikasi dan informatika sslagaim4ns dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf I berupa pelanggaran atas:
a. kewajiban penggunaan spektrum frekuensi kewajiban sertifikat alat telekomunikasi radio;
b. dan/atau perangkat telekomunikasi;
c. pemenuhan persyaratan dan/ atau kewajiban oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha pos;
d. pemenuhan persyaratan dan/ atau kewqiiban oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi atau telekomunikasi;
Jasa
e. pemenuhan persyaratan dan/ atau kewajiban oleh lembagq peflyiaran atau penyelenggara penylaran;
f. pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban yang terkait dengan peLanggaran isi siaran berdasarkan Komisi Penyiaran INDONESIA; dan
s. FRESIDEif
-t2-
g. pemenuhan kewajiban penyelenggara sistem elektronik Iingkup privat user generated antent untuk melakukan pemutusan akses, yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
