Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai berikut: biaya hak penggun€Bn spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio (Rupiah) =NxKxIxCxB (2) Besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan setiap tahun menggunakan data indeks harga konsumen yang diperoleh dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik dengan formula sebagai berikut: N penyesuaian = (Indeks Harga Konsumeno-l/ Indeks Harga Konsumenn-z) x Nn-r (3) Penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaannya. (4) Besaran nilai I pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam tampiran II yang bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (5) Penetapan . . . roETTLtrttrIIIIitrNl=FtN! (5) Penetapan besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan setiap tahun dengan menggunakan data yang diperoleh dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. (6) Besaran nilai dan tata cara penetapan nilai N, nilai K, nilai C, dan nilai B pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. (7) Dalam hal terdapat kebijakan kenaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi target yang telah dihitung berdasarkan nil,ai N yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika dapat MENETAPKAN kembali nilai N setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction