Correct Article 13
PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c yang dilaksanakan melalui pengujian lapangan tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.n.
Your Correction
