Correct Article 9
PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Penghitungan tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio melalui mekanisme perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dihitung dengan meriggunakan formula sebagai berikut:
a. tahun kesatu sebagai berikut:
Tahun ke-l yr = X + ((w x (1oo/Tlo/ox Ll _zl
b. tahun. . .
trTf*.Jf.I{I LIK I -7
b. tahun kedua sampai dengan tahun akhir masa penahapan (T) sebagai berikut:
Tahun ke_W yw=1+ (Wx (100/T)ZoxA)
(2) Tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio pada periode I (satu) tahun sejak beralhirnya penahapan (T+1) sampai dengan masa laku izin pita frekuensi radio berakhir dihitung dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3) Nilai A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
6=(NxKxIxCxB) -X.
(4) Besaran nilai X, nilai A, dan nilai Z ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Your Correction
