Correct Article 26
PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib disetor ke kas negara.
Pasal27 Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan wajib bayar sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
Your Correction
