Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak benrpa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: biaya hak penggunaan spektrun frekuensi radio untuk izin stasiun radio (Rupiah) = {(harga dasar lebar pita x Ib x b) + (harga dasar daya pancarxlpxpl\/2 (2) Harga. . . T IEIiFtr{IIEN EEIIEITTNIII'ITFFIN (2) Harga dasar lebar pita dan harga dasar daya pancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Jumlah lebar pita frekuensi dari seluruh kanal dalam I (satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran antena dalam I (satu) stasiun radio (p) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam izin stasiun radio. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk iztn stasiun radio angkasa dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa (Rupiah) = harga dasar lebar pitaxlbxb (5) Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Your Correction