Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oolo (nol persen). (2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat {2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 26... EITETTXTTTd;III+TN
Your Correction