Correct Article 24
PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (l), Kementerian Komunikasi dal Informatika dapat menyelenggarakan:
a. pelatihan pengawas, pelatihan kepemimpinan administrator bagi aparatur sipil nega.ra, dan pelatihan dasar bagi calon pegawai negeri sipil;
b. jasa akreditasi program pelatihan aparatur sipil negara; dan
c. pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah tingkat dasar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak s€lagaimans dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada lembaga Administrasi Negara.
Your Correction
