Correct Article 16
PP Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. inn penyelenggaraan penyiaran;
b. perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; dan
c. persetujuan perluasan wilayah layanan siaran.
12) lzin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penyelenggaraan penyiaran digital terdiri atas:
a. layanan prograrn siaran;
b. layanan multipleksing; dan/atau
c. layanan tambahan,
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula.
(4) Formula . . .
(4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
(indeks lembaga penyiaran x indeks zona)x tztn penyiaran harga dasar (indeks lembaga penyiaran x indeks zona)r-r
(5) Harga dasar eefagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan inn penyiaran tahun sebelumnya untuk setiap jenis penyiaran.
(6) Indeks ?,otrla sebagaimana dimaksud pada ayat (4) indeks keekonomian zona penyiaran berdasarkan evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan:
a. potensi ekonomi wilayah zona; dan
b. kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju.
(7) Indeks lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan indeks bisnis lembaga penyiaran berdasarkan evaluasi tahunan dengan
a. pertumbuhan indeks harga konsumen; dan
b. pertumbuhan jumlah lembaga penyiaran.
(8) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi lembaga penyiaran untuk setiap:
a. Jasa penyaran;
b. penyelenggaraan layanan;
c. media transmisi; dan
d. wilayah layanan siaran.
(9) Ketentuan mengenai tata cara penetapan indeks zona sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan indeks lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
x
Pasal 17. . .
IE Nlitrmsm
Your Correction
