TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN BUMN
(1) Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada PRESIDEN disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.
(2) Pengkajian terhadap rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat mengikutsertakan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu, dan/atau menggunakan konsultan independen.
(3) Dalam hal inisiatif rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Menteri Teknis, maka usulan disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya dilakukan pengkajian di bawah koordinasi Menteri.
Pasal 10 . . .
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN dilaksanakan oleh Menteri setelah diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN yang bersangkutan.
(1) Tata cara Penggabungan dan Peleburan Persero dengan Persero dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Tata cara Pengambilalihan Persero atau Perseroan Terbatas oleh Persero dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
(1) Direksi Perum yang akan melakukan Penggabungan menyusun Rancangan Penggabungan.
(2) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan tempat kedudukan Perum yang akan melakukan Penggabungan;
b. alasan . . .
b. alasan serta penjelasan Direksi Perum yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
c. rancangan perubahan anggaran dasar Perum hasil Penggabungan;
d. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir Perum yang akan melakukan Penggabungan; dan
e. hal-hal yang perlu diketahui oleh Menteri, antara lain :
1) neraca proforma Perum hasil Penggabungan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan Perum yang dapat diperoleh dari Penggabungan berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen;
2) cara penyelesaian status karyawan yang akan menggabungkan diri;
3) cara penyelesaian hak dan kewajiban Perum terhadap pihak ketiga;
4) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Dewan Pengawas hasil Penggabungan;
5) perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
6) laporan mengenai keadaan dan jalannya Perum serta hasil yang telah dicapai;
7) kegiatan utama Perum serta perubahannya selama tahun buku yang sedang berjalan;
8) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perum;
9) nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Perum; dan 10) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Perum.
Pasal 13 . . .
Dalam hal Perum yang akan melakukan Penggabungan memiliki anak perusahaan, Rancangan Penggabungan memuat pula neraca konsolidasi Perum tersebut serta neraca proforma dari Perum hasil Penggabungan.
Selain memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Rancangan Penggabungan harus memuat penegasan dari Perum yang akan menerima Penggabungan mengenai penerimaan peralihan segala hak dan kewajiban dari Perum yang akan menggabungkan diri.
Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Pengawas Perum yang akan melakukan penggabungan.
(1) Ringkasan atas Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib diumumkan oleh Direksi Perum yang akan melakukan penggabungan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan diumumkan secara tertulis kepada karyawan Perum yang akan melakukan Penggabungan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Rancangan Penggabungan ditandatangani.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pula pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh Rancangan Penggabungan di kantor pusat Perum terhitung sejak tanggal pengumuman.
Pasal 17 . . .
(1) Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Direksi Perum yang akan melakukan penggabungan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui Penggabungan.
(3) Keberatan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direksi kepada Menteri guna mendapat penyelesaian.
(4) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum tercapai, maka Penggabungan tidak dapat dilaksanakan.
(1) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Persetujuan Menteri terhadap Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Rancangan Penggabungan telah sesuai dengan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan tidak ada keberatan dari kreditor atau keberatan kreditor telah diselesaikan.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Penggabungan diterima oleh Menteri.
Pasal 19 . . .
(1) Dalam hal Menteri menyetujui Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, maka Menteri mengusulkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penggabungan Perum kepada PRESIDEN paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Penggabungan oleh Menteri.
(2) Dalam hal Penggabungan Perum mengakibatkan terjadinya perubahan anggaran dasar, rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat pula anggaran dasar Perum yang menerima Penggabungan.
(1) Penggabungan mulai berlaku sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penggabungan Perum.
(2) Terhitung sejak berlakunya Penggabungan Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka segala kekayaan, hak dan kewajiban Perum yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perum yang menerima Penggabungan.
Direksi Perum yang menerima Penggabungan wajib mendaftarkan Penggabungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang wajib daftar perusahaan.
Perum yang menggabungkan diri bubar terhitung sejak berlakunya Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Pasal 23 . . .
(1) Sejak tanggal persetujuan Rancangan Penggabungan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direksi Perum yang menggabungkan diri dilarang melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan Penggabungan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Direksi Perum yang bersangkutan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 22 dan Pasal 23 berlaku pula untuk perbuatan hukum Peleburan Perum dengan Perum.
Selain memuat hal-hal yang terdapat dalam Pasal 12 dan Pasal 13 juncto Pasal 24, Rancangan Peleburan Perum dengan Perum harus memuat penegasan bahwa segala kekayaan, hak dan kewajiban Perum yang akan meleburkan diri dialihkan menjadi hak dan kewajiban Perum hasil Peleburan.
(1) Dalam hal Menteri menyetujui rancangan Peleburan, maka Menteri mengusulkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Peleburan Perum kepada PRESIDEN paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Peleburan oleh Menteri.
(2) Rancangan . . .
(2) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. pernyataan Peleburan Perum dan pendirian Perum hasil Peleburan;
b. maksud dan tujuan Perum hasil Peleburan;
c. besarnya modal Perum hasil Peleburan; dan
d. anggaran dasar Perum hasil Peleburan.
Direksi Perum hasil Peleburan wajib mendaftarkan Peleburan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang wajib daftar perusahaan.
Tata cara Pengambilalihan Persero atau Perseroan Terbatas oleh Perum dilakukan sesuai dengan tata cara Pengambilalihan perseroan terbatas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.