Correct Article 44
PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Direksi Perum hasil Penggabungan atau Peleburan wajib mengumumkan hasil Penggabungan atau Peleburan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggabungan atau Peleburan.
Pasal 45 . . .
Your Correction
