Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rancangan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum.
Your Correction