Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN dilaksanakan oleh Menteri setelah diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN yang bersangkutan.
Your Correction