Correct Article 15
PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Pengawas Perum yang akan melakukan penggabungan.
Your Correction
