Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Pengawas Perum yang akan melakukan penggabungan.
Your Correction