Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan tanpa mengadakan likuidasi. (2) Dengan adanya Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN, maka segala kekayaan, hak dan kewajiban BUMN yang diubah bentuk badan hukumnya, menjadi kekayaan, hak dan kewajiban BUMN hasil perubahan bentuk badan hukum.
Your Correction