Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi Perum yang akan melakukan Penggabungan menyusun Rancangan Penggabungan. (2) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. nama dan tempat kedudukan Perum yang akan melakukan Penggabungan; b. alasan . . . b. alasan serta penjelasan Direksi Perum yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan; c. rancangan perubahan anggaran dasar Perum hasil Penggabungan; d. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir Perum yang akan melakukan Penggabungan; dan e. hal-hal yang perlu diketahui oleh Menteri, antara lain : 1) neraca proforma Perum hasil Penggabungan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan Perum yang dapat diperoleh dari Penggabungan berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen; 2) cara penyelesaian status karyawan yang akan menggabungkan diri; 3) cara penyelesaian hak dan kewajiban Perum terhadap pihak ketiga; 4) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Dewan Pengawas hasil Penggabungan; 5) perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan; 6) laporan mengenai keadaan dan jalannya Perum serta hasil yang telah dicapai; 7) kegiatan utama Perum serta perubahannya selama tahun buku yang sedang berjalan; 8) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perum; 9) nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Perum; dan 10) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Perum. Pasal 13 . . .
Your Correction