Correct Article 12
PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Direksi Perum yang akan melakukan Penggabungan menyusun Rancangan Penggabungan.
(2) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan tempat kedudukan Perum yang akan melakukan Penggabungan;
b. alasan . . .
b. alasan serta penjelasan Direksi Perum yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
c. rancangan perubahan anggaran dasar Perum hasil Penggabungan;
d. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir Perum yang akan melakukan Penggabungan; dan
e. hal-hal yang perlu diketahui oleh Menteri, antara lain :
1) neraca proforma Perum hasil Penggabungan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan Perum yang dapat diperoleh dari Penggabungan berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen;
2) cara penyelesaian status karyawan yang akan menggabungkan diri;
3) cara penyelesaian hak dan kewajiban Perum terhadap pihak ketiga;
4) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Dewan Pengawas hasil Penggabungan;
5) perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
6) laporan mengenai keadaan dan jalannya Perum serta hasil yang telah dicapai;
7) kegiatan utama Perum serta perubahannya selama tahun buku yang sedang berjalan;
8) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perum;
9) nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Perum; dan 10) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Perum.
Pasal 13 . . .
Your Correction
