Correct Article 20
PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Penggabungan mulai berlaku sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penggabungan Perum.
(2) Terhitung sejak berlakunya Penggabungan Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka segala kekayaan, hak dan kewajiban Perum yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perum yang menerima Penggabungan.
Your Correction
