Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal perubahan bentuk badan hukum Persero menjadi Perum, rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib dimintakan persetujuan RUPS. (2) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (3) Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Rancangan tersebut telah sesuai dengan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan tidak ada keberatan dari kreditor atau keberatan kreditor telah diselesaikan. (4) Dalam hal perubahan bentuk badan hukum Persero yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara, disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persetujuan RUPS diberikan setelah diperoleh kesepakatan mengenai penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas atau hak-hak pemegang saham minoritas telah diselesaikan. (5) Panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Direksi kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction