Correct Article 21
PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Direksi Perum yang menerima Penggabungan wajib mendaftarkan Penggabungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang wajib daftar perusahaan.
Your Correction
