Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri wajib menyampaikan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN kepada PRESIDEN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum ditetapkan oleh RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41. Pasal 43 . . .
Your Correction