Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Rancangan Penggabungan harus memuat penegasan dari Perum yang akan menerima Penggabungan mengenai penerimaan peralihan segala hak dan kewajiban dari Perum yang akan menggabungkan diri.
Your Correction