Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan bentuk badan hukum Persero menjadi Perum dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. (2) Perubahan bentuk badan hukum Perum menjadi Persero dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.
Your Correction