Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum memiliki anak perusahaan, rancangan perubahan bentuk badan hukum memuat pula neraca konsolidasi BUMN tersebut serta neraca proforma dari BUMN hasil perubahan bentuk badan hukum.
Your Correction