Correct Article 11
PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Tata cara Penggabungan dan Peleburan Persero dengan Persero dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Tata cara Pengambilalihan Persero atau Perseroan Terbatas oleh Persero dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Your Correction
