Correct Article 2
PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Maksud dan tujuan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN adalah untuk:
a. meningkatkan efisiensi, transparansi dan profesionalisme guna menyehatkan BUMN;
b. meningkatkan kinerja dan nilai BUMN;
c. memberikan manfaat yang optimal kepada negara berupa dividen dan pajak; dan
d. menghasilkan produk dan layanan dengan kualitas dan harga yang kompetitif kepada konsumen.
Your Correction
