Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud dan tujuan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN adalah untuk: a. meningkatkan efisiensi, transparansi dan profesionalisme guna menyehatkan BUMN; b. meningkatkan kinerja dan nilai BUMN; c. memberikan manfaat yang optimal kepada negara berupa dividen dan pajak; dan d. menghasilkan produk dan layanan dengan kualitas dan harga yang kompetitif kepada konsumen.
Your Correction