Correct Article 31
PP Nomor 43 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Perubahan bentuk badan hukum Perum menjadi Persero mulai berlaku sejak tanggal pengesahan anggaran dasar Persero hasil perubahan bentuk badan hukum oleh pihak yang berwenang.
(2) Perubahan bentuk badan hukum Persero menjadi Perum mulai berlaku sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH tentang pendirian Perum hasil perubahan bentuk badan hukum.
Your Correction
