PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi:
a. tanggung jawab, tugas, dan wewenang Menteri dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
b. pendirian Perguruan Tinggi, Program Studi, dan program Pendidikan Tinggi; dan
c. gelar, ijazah, dan sertifikat profesi.
Tanggung jawab Menteri atas Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi mencakup:
a. pengaturan;
b. perencanaan;
c. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan
d. pembinaan dan koordinasi.
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai:
a. sistem Pendidikan Tinggi;
b. anggaran Pendidikan Tinggi;
c. hak mahasiswa;
d. akses yang berkeadilan;
e. mutu Pendidikan Tinggi;
f. relevansi hasil Pendidikan Tinggi; dan
g. ketersediaan Perguruan Tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum nasional dalam pengembangan dan koordinasi Pendidikan Tinggi;
b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum dalam penghimpunan dan pendayagunaan potensi masyarakat untuk mengembangkan Pendidikan Tinggi; dan
c. mengembangkan Pendidikan Tinggi berdasarkan kebijakan umum, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang terdiri atas:
1. rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
2. rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun; dan
3. rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk:
a. Kementerian Lain atau LPNK yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi;
b. Badan Penyelenggara; dan
c. Perguruan Tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. MENETAPKAN Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. menyusun dan MENETAPKAN sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi, yang terdiri atas:
1. sistem penjaminan mutu internal oleh setiap Perguruan Tinggi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri; dan
c. mengelola pangkalan data Pendidikan Tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. pemberian dan pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi, selain Pendidikan Tinggi keagamaan, yang meliputi:
1. izin pendirian dan perubahan PTS serta pencabutan izin PTS;
dan
2. izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin Program Studi pada PTN dan PTS;
b. pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya Perguruan Tinggi, melalui evaluasi berkala pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh Perguruan Tinggi;
c. peningkatan relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan, yang meliputi:
1. penyelarasan pengembangan Pendidikan Tinggi dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
2. penetapan biaya operasional Pendidikan Tinggi dan subsidi kepada PTN;
3. pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
4. peningkatan angka partisipasi kasar untuk Pendidikan Tinggi secara nasional; dan
d. pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau konsorsium yang melibatkan masyarakat untuk merumuskan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi, meliputi pengembangan:
1. Tridharma Perguruan Tinggi; dan
2. rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) PTN didirikan oleh Pemerintah.
(2) PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Menteri.
(3) Pendirian PTN dan PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pendirian, perubahan, dan pembubaran Universitas dan Institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Pendirian, perubahan, dan pembubaran Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Perubahan PTS dapat berupa:
a. perubahan bentuk;
b. perubahan nama; dan/atau
c. perubahan lokasi/domisili.
(2) Perubahan PTS sebagaimana dimaksd pada ayat
(1) wajib mendapatkan izin dari Menteri.
Menteri mencabut izin PTS yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, perubahan, dan pembubaran PTN serta pendirian, perubahan dan pencabutan izin PTS diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pengaturan mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan akademik dan vokasi paling sedikit mencakup:
a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. tata cara pembukaan dan penutupan; dan
c. penjaminan mutu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan akademik dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Pengaturan mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan profesi dan spesialis paling sedikit mencakup:
a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. tata cara pembukaan dan penutupan;
c. tata cara kerja sama penyelenggaraan; dan
d. penjaminan mutu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan profesi dan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lain, LPNK, dan/atau Organisasi Profesi terkait.
(1) Gelar yang diperoleh di Perguruan Tinggi INDONESIA harus menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Penulisan gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi INDONESIA harus mengikuti kaidah bahasa INDONESIA.
(3) Gelar dan penulisan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disetarakan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar pada sistem pendidikan luar negeri untuk keperluan pengakuan kualifikasi di negara tersebut.
(4) Gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri digunakan sesuai dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Lulusan pendidikan akademik berhak menggunakan gelar akademik.
(2) Lulusan pendidikan vokasi berhak menggunakan gelar vokasi.
(3) Lulusan pendidikan profesi berhak menggunakan gelar profesi.
(4) Lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan gelar spesialis.
(1) Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses Pembelajaran dalam suatu program pendidikan, dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(2) Ijazah dari Perguruan Tinggi luar negeri dapat diperoleh seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Tinggi di negara tersebut.
(3) Pada ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan surat keterangan pendamping ijazah.
(4) Surat keterangan pendamping ijazah diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang memberikan ijazah pendidikan akademik, vokasi, profesi, dan spesialis.
(5) Surat keterangan pendamping ijazah harus ditulis dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris serta disahkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar, tata cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah Perguruan Tinggi negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi, spesialis, atau subspesialis.
(2) Sertifikat profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian Lain, LPNK, dan/atau Organisasi Profesi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatur dalam Peraturan Menteri.