Correct Article 5
PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum nasional dalam pengembangan dan koordinasi Pendidikan Tinggi;
b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum dalam penghimpunan dan pendayagunaan potensi masyarakat untuk mengembangkan Pendidikan Tinggi; dan
c. mengembangkan Pendidikan Tinggi berdasarkan kebijakan umum, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang terdiri atas:
1. rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
2. rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun; dan
3. rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk:
a. Kementerian Lain atau LPNK yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi;
b. Badan Penyelenggara; dan
c. Perguruan Tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
