Correct Article 10
PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Current Text
(1) Perubahan PTS dapat berupa:
a. perubahan bentuk;
b. perubahan nama; dan/atau
c. perubahan lokasi/domisili.
(2) Perubahan PTS sebagaimana dimaksd pada ayat
(1) wajib mendapatkan izin dari Menteri.
Your Correction
