Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan PTS dapat berupa: a. perubahan bentuk; b. perubahan nama; dan/atau c. perubahan lokasi/domisili. (2) Perubahan PTS sebagaimana dimaksd pada ayat (1) wajib mendapatkan izin dari Menteri.
Your Correction