Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi PTS ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kelola PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta masing-masing PTS yang ditetapkan dengan peraturan Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction