Correct Article 35
PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun www.djpp.kemenkumham.go.id
2010 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5157) sepanjang mengatur mengenai Pendidikan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
