Correct Article 14
PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Current Text
(1) Pengaturan mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan profesi dan spesialis paling sedikit mencakup:
a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. tata cara pembukaan dan penutupan;
c. tata cara kerja sama penyelenggaraan; dan
d. penjaminan mutu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan profesi dan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lain, LPNK, dan/atau Organisasi Profesi terkait.
Your Correction
