Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi PTN Badan Hukum paling sedikit terdiri atas: a. majelis wali amanat sebagai unsur penyusun kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik; b. Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, yang www.djpp.kemenkumham.go.id menjalankan fungsi Pengelolaan Perguruan Tinggi dan bertanggung jawab kepada majelis wali amanat; dan c. senat akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (2) Majelis wali amanat membentuk komite audit atau nama lain sebagai unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, untuk menjalankan fungsi pengawasan nonakademik. (3) Majelis wali amanat dapat memiliki anggota yang berasal dari: a. unsur Pemerintah; b. unsur dosen; c. unsur masyarakat; dan d. unsur lain. (4) Senat akademik memiliki anggota wakil dari dosen yang mewakili bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi atau kelompok bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang dikembangkan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan. (5) Pemimpin Perguruan Tinggi yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang: a. wakil pemimpin bidang akademik; dan b. wakil pemimpin bidang nonakademik. (6) Unsur pengawas dan penjaminan mutu, unsur penunjang akademik atau sumber belajar, dan unsur pelaksana administrasi atau tata usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, huruf d, dan huruf e di dalam organisasi PTN Badan Hukum, serta organ lain yang menjalankan fungsi komplementer ditetapkan dalam Statuta masing- masing PTN Badan Hukum. (7) Komite audit paling sedikit memiliki anggota yang menguasai: a. pencatatan dan pelaporan keuangan; b. tata kelola Perguruan Tinggi; c. peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi; dan d. pengelolaan barang milik negara. (8) Organ PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7), menjalankan fungsi masing-masing dengan saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain (checks and balances principle). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kelola PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) www.djpp.kemenkumham.go.id diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Statuta masing-masing PTN Badan Hukum.
Your Correction